
Bullying banyak terjadi di Masyarakat, mulai dari berbentuk candaan hingga benar benar berbentuk perilaku menindas. Kasus-kasus bullying juga sudah banyak terjadi di lingkungan sekitar kita, termasuk di lingkungan kampus. Berikut beberapa cuplikan kisah ataupun pengalaman mahasiswa Universitas Sriwijaya yang pernah mengalami kasus bullying. “Ado kasus bullying verbal di salah satu organisasi kedaerahan di unsri sak, ado yg speak up kan tentang hal itu dan emg dari yg aku baco kasus ini sudah lamo tp tetep dibiarke bae gitunah.”.
“Saya mau cerita. Cerita ini berasal dari kisah nyata tentang perploncoan dan bully di lingkungan kost mahasiswa. Tentunya banyak di antara kita sudah mendengar bahwa mahasiswa batak melakukan perploncoan dan bully di lingkungan kostannya.” “nak curhat, sebenernyo dah lamo nian waktu smp aku pernah di bully, jujur aku masih dak terimo sampe sekarang. Dio ngebully aku tapi dibio ig dio sekarang ‘stop doing dumb thing, just respect each other’.”
“lagi rame bahas bullyan e, nak angkat bicara aku. Sebagai orang yang pernah di bully jugo pas sd-smp, trauma yang aku derita sampe skrng maseh melekat.”
Bullying (dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan”) adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang cenderung lebih kuat atau lebih berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus-menerus. Bullying pun dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:
- Kontak Fisik Langsung
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.
- Kontak Verbal Langsung
Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put-downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip.
- Perilaku Non-Verbal Langsung
Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
- Perilaku Non-Verbal Tidak Langsung
Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, dan mengirimkan surat kaleng berisi kalimat buruk.
- Cyberbullying
Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial) atau di dunia maya. 6. Pelecehan Seksual
Tindakan pelecehan dapat berupa perilaku agresi fisik seperti sentuhan atau verbal seperti rayuan yang membuat seseorang merasa tidak aman dan nyaman.
Dampak bullying dapat mengancam setiap pihak yang terlibat, baik orang yang di-bully, orang yang mem-bully, orang yang menyaksikan bullying, bahkan institusi dengan isu bullying secara keseluruhan. Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental seseorang. Pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri dan sebagainya. Dampak dari bullying berupa:
- Dampak bagi Korban
- Depresi dan marah.
- Menurunnya tingkat kehadiran, prestasi akademik, serta skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis.
- Dampak bagi Pelaku (Bully)
Jika dibiarkan terus-menerus tanpa intervensi, perilaku bullying dapat menyebabkan terbentuknya perilaku lain berupa kekerasan yang merugikan pelaku sendiri dan orang lain, hingga perilaku kriminal lainnya.
- Dampak bagi Pihak Lain yang Menyaksikan Bullying (Bystanders)
Jika bullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang lain yang menjadi penonton dapat berasumsi bahwa bullying adalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.
Sanksi Bullying Dapat berupa Hukuman terhadap pelaku bullying dapat dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000 (tujuh puluh dua juta). Sesuai dengan Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, pelaku perundungan dapat diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis atau sanksi lain yang bersifat edukatif kepada peserta didik. Di Universitas Sriwijaya sendiri, bagi mahasiswa yang melakukan tindakan kekerasan termasuk perundungan (bullying) dalam kampus Universitas Sriwijaya, maka mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi berupa skorsing tidak mengikuti kegiatan akademik selama minimal satu semester atau pemecatan/diberhentikan sebagai mahasiswa oleh Universitas Sriwijaya.
Mahasiswa memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi bullying di lingkungan kampus. Hal yang dapat dilakukan oleh mahasiswa ialah dengan mengedukasi diri sendiri maupun orang lain terkait permasalahan bullying, dan berinisiatif untuk memulai kampanye anti-bullying di lingkungan kampus, seperti membentuk kelompok atau organisasi, serta menyelenggarakan seminar, diskusi, atau workshop yang berfokus pada pencegahan bullying. Mahasiswa juga dapat memberikan dukungan dan empati kepada korban bullying dengan menjadi pendengar yang baik, menawarkan bantuan, dan melaporkan insiden bullying kepada pihak yang berwenang di kampus. Dalam hal ini diperlukan keterlibatan pihak-pihak terkait, seperti dosen, staf, dan pihak administrasi, untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari bullying.
Penulis
- Graciela Angelica Sianipar (10011282227128)
- Istikomah (10011182227129)
- Najwa Nurul Izzah (10011282227130)
- Annisa Fitri (10011382227151)